BAB I PENDAHULUAN
Menurut FAO di dalam Furia (1980), bahan tambahan pangan
adalah senyawa yang sengaja ditambahkan kedalam makanan dengan jumlah dan
ukuran tertentu dan terlibat dalam proses pengolahan, pengemasan, dan atau penyimpanan. Bahan ini berfungsi untuk
memperbaiki warna, bentuk, cita rasa, dan tekstur, serta memperpanjang masa
simpan, dan bukan merupakan bahan utama. Menurut Codex, bahan tambahan pangan
adalah bahan yang tidak lazim dikonsumsi sebagai makanan, yang dicampurkan
secara sengaja pada proses pengolahan
makanan. Bahan ini ada yang memiliki nilai gizi dan ada yang tidak. Penggunaan
bahan tambahan pangan bagi para produsen harus mematuhi Peraturan Pemerintah
nomor 28 tahun 2004 pasal 9, yakni setiap orang yang memproduksi makanan untuk
diedarkan dilarang menggunakan bahan apapun yang dinyatakan terlarang sebagai
bahan tambahan pangan, dan menggunakan
bahan tambahan pangan wajib yang diizinkan. Penggunaan bahan tambahan
atau zat aditif pada makanan semakin meningkat, terutama setelah adanya
penemuan-penemuan termasuk keberhasilan dalam mensintesis bahan kimia baru yang
lebih praktis, lebih murah, dan lebih mudah diperoleh. Penambahan bahan
tambahan/zat aditif ke makanan merupakan hal yang dipandang perlu untuk
meningkatkan mutu suatu produk sehingga mampu bersaing di pasaran. Bahan
tambahan tersebut diantaranya pewarna,
penyedap rasa dan aroma, antioksidan, pengawet, pemanis, dan pengental.
Keamanan makanan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam prakteknya masih banyak produsen pangan yang menggunakan bahan tambahan
yang melebih kadar yang ditentukan dinas kesehatan. Kurangnya perhatian
terhadap hal ini, telah sering mengakibatkan terjadinya dampak berupa penurunan
kesehatan konsumennya, mulai dari keracunan makanan akibat tidak higienisnya
proses penyiapan dan penyajian sampai resiko munculnya penyakit kanker akibat
penggunaan bahan tambahan makanan yang berbahaya jika berlebihan digunakan.