Liputan6.com, Jakarta - Balai Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 36 New Psychoactive Substances (NPS) atau narkoba jenis baru. Saat ini 36 narkoba baru itu telah beredar di Indonesia.
"Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN telah menemukan 36 NPS yang saat ini beredar luas di Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi kepadaLiputan6.com di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Dari 36 NPS tersebut, kata Slamet, 18 di antaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014. "Yang sedang diupayakan oleh BNN agar Kemenkes segera mengeluarkan regulasi yang bisa menempelkan zat ini ke dalam UU Narkotika. Agar masyarakat mewaspadai upaya para pelaku kejahatan narkotika yang selalu memodifikasi bentuk dan cara peredaran gelap," papar Slamet.
Berikut ini daftar 18 narkoba jenis baru yang telah diatur dalam Permenkes No 13/2014:
1. Methylone (MDMC), turunan Cathinone, berefek stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
2. Mephedrone (4-MMC), turunan Cathinone, berefek stimulan, meningkatkan detak jantung, dan harmful
3. Pentedrone, turunan Cathinone, berefek psychostimulant
4. 4-MEC, turunan Cathinone, berefek stimulan dengan efek empathogenic
5. MDPV, turunan Cathinone, berefek euphoria, stimulan, efek aphrodisiac, dan efek empathogenic
6. Ethcathinone (N-ethylcathinone), turunan Cathinone, berefek psychostimulant
7. MPHP, turunan Cathinone, berefek psychostimulant
8. JWH-018, Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
9. XLR-11, Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
10. DMA (Dimethylamphetamine), turunan Phenethylamine, berefek stimulan, lebih rendah efeknya dari methamphetamine
11. 5-APB, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, empathogenic
12. 6-APB, turunan Phenethylamine, berefek euphoria
13. PMMA, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
14. 2C-B, turunan Phenethylamine, berefek halusinogen
15. DOC, turunan Phenethylamine, berefek Euphoria, archetypal psychedelic
16. 25I-NBOMe, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
17. 25B-NBOMe, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
18. 25C-NBOMe, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic.
Sementara narkoba jenis baru yang belum diatur Peraturan Menteri Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Khat Plant mengandung Cathinone dan Cathine (Teh Arab), berefek psychostimulant
2. 5-Fluoro AKB 48, berjenis Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
3. MAM 2201, berjenis Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
4. 4APB, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
5. BZP, turunan Piperazine, berefek euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
6. Mcpp, turunan Piperazine euphoria, meningkatkan detak
jantung, dilatasi pupil, dan toxic
7. TFMPP, turunan Piperazine, berefek euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
8. α-mt, turunan Tryptamine, berefek euphoria, empathy, psychedelic, stimulant, dan anxiety
9. Kratom mengandung Mitragynine dan Speciogynine, berjenis tanaman, serbuk tanaman, berefek seperti opiat dan cocain
10. Ketamin, berefek halusinasi, euphoria, psychotomymetic
11. Methoxetamin, turunan Ketamin, berefek halusinasi, euphoria, psychotomymetic
12. Ethylone (bk-MDEA, MDEC), turunan Cathinone, berefek stimulan, halusinogen
13. Buphedrone, turunan Cathinone, berefek stimulan dan euphoria
14. 5-MeO-MiPT, turunan Tryptamine, berefek halusinogen dan stimulan
15. FUB-144, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, cannabinoid, dan toxic
16. AB-CHMINACA, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, cannabinoid, dan toxic
17. AB-FUBINACA, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
18. CB-13, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek Halusinogen, cannabinoid, dan toxic.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar