Sabtu, 31 Mei 2014 | 09:34
Jakarta - Sampai saat ini pemerintah belum menandatangani kerangka kerja pengendalian tembakau atau framework convention on tobacco control (FCTC), karena sesuai RoadmapIndustri Hasil Tembakau (IHT) Kementerian Perindustrian 2007-2020, dimana aspek jangka menengahnya (2010-2015) adalah memprioritaskan pada aspek penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja serta kesehatan.
“Jadi saat ini kita lebih mengedepankan penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Perindustrian, Hartono, Jakarta, Sabtu (31/5).
Hartono mengatakan, pendapatan negara dari cukai rokok itu target 2013 sebesar Rp 87 triliun. Sementara pada 2014 pemerintah mendapatkan Rp 84 triliun dari cukai rokok.
Untuk jangka panjang dari Roadmap IHT 2007-2020, yakni periode 2015-2020, kesehatan menjadi prioritas yang lebih dibanding aspek penerimaan dan tenaga kerja. Dalam roadmaptersebut juga dinyatakan, produksi rokok pada 2020 dibatasi maksimal mencapai 260 miliar batang.
Pengendalian tembakau secara global, yang terkait dengan penerapan pajak yang tinggi terhadap produk tembakau akan berdampak terhadap penurunan produksi rokok dari sisi hilirnya dan penurunan permintaan tembakau dan cengkeh dari sisi hulunya.
Dalam bab pendahuluan Roadmap IHT dijelaskan, IHT sampai saat ini masih mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional, terutama di daerah penghasil tembakau, cengkeh dan sentra-sentra produksi rokok, antara lain dalam menumbuhkan industri/jasa terkait, penyediaan lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
Dalam situasi krisis ekonomi, IHT tetap mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan industri ini mampu memberikan sumbangan yang cukup signifikan dalam penerimaan negara.
Menurut Hartono, adalah tidak mudah untuk mengalihkan usaha petani tembakau ke tanaman lainnya. “Itu sudah menjadi budaya mereka secara turun temurun. Jadi tak mudah seperti membalikkan telapak tangan,” kata dia.
Ia menambahkan, sejak beberapa tahun lalu Kemenperin terus mensosialisasikan mengenaiRoadmap IHT kepada petani tembakau, bahwa pada tahun 2020 tanaman tembakau pasti dikurangi.
Sumber Kemenperin menyebutkan, dalam tahun 2005 jumlah IHT (rokok) sebanyak 3.217 perusahaan dan dalam tahun 2006 sudah mencapai 3.961 perusahaan atau meningkat sebesar 23,12 persen. Dalam periode yang sama produksi rokok mencapai 220,3 miliar batang dan 218,7 miliar batang. Sebaran IHT secara geografis sebagian besar (75 persen) berada di Jawa Timur, Jawa Tengah (20 persen), dan sisanya berada di daerah-daerah lain seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. Produk hasil olahan tembakau terdiri dari rokok (rokok kretek dan rokok putih), cerutu dan tembakau iris (shag). Khusus untuk industri rokok, peranan dari
Total konsumsi dunia akan produk hasil tembakau/rokok tahun 2000 sebesar 5,50 triliun batang atau meningkat 1,4 persen dalam kurun waktu 10 tahun (dari tahun 1990) sebesar 5,42 triliun batang. Dengan asumsi tingkat pertumbuhan yang sama, maka diperkirakan konsumsi produk hasil tembakau/rokok tahun 2010 sebesar 5,58 triliun batang.
Negara utama yang mengkonsumsi rokok terbesar di dunia tahun 2004 adalah Tiongkok (1.790 miliar batang), USA (499 miliar batang), Rusia (380 miliar batang), Jepang (216 miliar batang) dan Indonesia (204 miliar batang), sehingga total keseluruhan konsumsi dari 5 (lima) negara tersebut sebesar 3.089 milyar batang atau 56 persen dari konsumsi dunia. Negara-negara yang memiliki tingkat konsumsi rokok yang tergolong tinggi antara lain negara-negara Eropa Timur, Brasil, Turki, Jerman, Philipina dan Korea.
Sedangkan di tingkat domestik, konsumsi rokok (rokok kretek, rokok putih dan cerutu) pada tahun 2000 mencapai 215 miliar batang atau meningkat 38 persen per tahun) dalam kurun waktu 10 tahun (tahun 1990) sebesar 155 miliar batang. Untuk tahun 2010 dengan asumsi tingkat pertumbuhan 3,2 persen, karena adanya upaya pengendalian konsumsi diperkirakan permintaan domestik dipertahankan mencapai 240 miliar batang.
Total produksi dunia pada tahun 2004 sebesar 5,53 triliun batang dengan pertumbuhan 1,4 persen per tahun dan prediksi tahun 2010 sebesar 6,35 triliun batang.
Di tingkat domestik produksi rokok mengalami tingkat produksi tertinggi, yaitu pada tahun 2000 sebesar 239,5 milyar batang. Namun dengan adanya kebijakan kenaikan cukai yang tinggi produksi rokok mengalami penurunan hingga hanya mencapai 192,3 milyar batang pada tahun 2003.
Dalam tahun 2007 produksi rokok mencapai 231,0 miliar batang dan tahun 2008 dengan mempertimbangkan aspek ekonomi ditargetkan produksi rokok mencapai 240 miliar batang, atau meningkat rata-rata 3,2 persen per tahun dan tahun 2015 ditargetkan produksi rokok sebesar 260 miliar batang atau meningkat 1,4 persen per tahun.
Siprianus Edi Hardum/FAB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar